Sebanyak 31 warga binaan Rutan Kelas IIB Gianyar menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 31 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Penyerahan remisi ini dilaksanakan secara khidmat di Lapangan Apel Rutan Gianyar Jumat (20/3).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana beragama Hindu yang telah menunjukkan perilaku positif dan disiplin selama menjalani masa pembinaan.

Dari total penerima, seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 10 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Sebanyak 21 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung bebas.

Baca juga:  Pantai Lembeng Jadi Sasaran Aksi Bersih Sampah

Berdasarkan data per 19 Maret 2026, Rutan Gianyar tercatat dihuni oleh 180 orang, yang terdiri dari 47 tahanan dan 133 narapidana. Dari populasi tersebut, terdapat 59 warga binaan yang beragama Hindu. Pihak rutan menjelaskan dari 59 warga binaan beragama Hindu tersebut, 28 orang belum bisa mendapatkan remisi karena beberapa alasan teknis.

Sebanyak 15 orang masih berstatus sebagai tahanan (belum berkekuatan hukum tetap). Sebanyak 13 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Baca juga:  Jual Nama Wakapolda Bali dan Wadir Reskrimsus, Pelaku Menangis Dengar Tuntutan

Penerima remisi kali ini berasal dari berbagai latar belakang kasus, yaitu Narkotika: 13 orang, Pidana Umum: 13 orang dan Korupsi: 5 orang. Secara kategori hukum, 18 orang di antaranya termasuk dalam ketentuan PP 99, sementara 13 orang lainnya masuk dalam kategori pidana normal.

Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan, Senin (23/3) menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri. “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempercepat proses reintegrasi sosial ke masyarakat,” jelas Agus Setiawan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Divonis Separuh dari Tuntutan, Jaksa Buleleng Banding
BAGIKAN