
NEGARA, BALIPOST.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menyalurkan remisi khusus bagi warga binaan bertepatan dengan hari raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Pengurangan masa pidana tersebut merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus pemenuhan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Terkait perayaan Nyepi, remisi diserahkan pada Kamis (19/3), kepada warga binaan beragama Hindu. Tercatat 54 orang memperoleh pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sebanyak 36 orang memperoleh 1 bulan, dan 13 orang lainnya menerima 15 hari.
Selanjutnya, pada momentum Idulfitri, Sabtu (21/3), remisi diberikan kepada warga binaan beragama Islam. Total 73 orang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 1 orang mendapat 2 bulan, 1 orang 1 bulan 15 hari, 52 orang memperoleh 1 bulan, serta 19 orang menerima 15 hari.
Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan. “Remisi ini tidak sekadar pengurangan hukuman, namun juga bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengusulan hingga penetapan remisi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, secara terbuka, dan tanpa biaya. Menurutnya, pembinaan di dalam rutan tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, peningkatan kemandirian, serta penguatan nilai keagamaan sebagai indikator penilaian.
Pihaknya berharap, pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini mampu memperkuat nilai spiritual warga binaan serta menjadi dorongan untuk terus berperilaku positif. “Harapannya, warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu memberikan kontribusi yang baik,” tandasnya. (Surya Dharma/istimewa)










