
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi pada sebuah tempat hiburan malam di Bali yang berinisial NS.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (16/3) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Pada hari Kamis (12/3), tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam NS yang diduga telah berlangsung cukup lama,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kemudian, pada Minggu (15/3), personel yang melakukan penyamaran memesan narkotika jenis ekstasi (XTC) sebanyak 12 butir kepada pelayan yang melayani VIP Room.
Pelayan pun menyampaikan kepada captain room berinisial MR guna ditindaklanjuti pesanan tersebut. Terhadap MR, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan.
Untuk mendalami asal-usul narkotika tersebut, imbuh Eko, tim mengamankan pelayan berinisial IGBAP yang sebelumnya menerima pesanan narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari manajer klub berinisial IWS.
Menurut hasil interogasi IWS, diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), beserta orang-orangnya.
“Mereka bukan merupakan staf resmi klub NS, namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung NS. Orang-orang yang membantu Opik diantaranya MR, Miran (DPO), Kiap (DPO) dan Made (DPO),” katanya.
Eko menjelaskan, untuk alur peredarannya, kurir biasanya mengantar narkotika dengan sistem tempel. Kurir hanya mengantar narkotika di dekat pompa mesin air, lalu barang haram itu diambil oleh MR dan kawan-kawannya untuk diedarkan kepada pelanggan.
Dalam praktik tersebut, MR dan kawan-kawan mendapatkan potongan sebesar Rp70.000 per butir yang kemudian dibagi dengan Opik dan orang-orangnya.
Uang hasil penjualan ekstasi dari pelanggan diletakkan kembali di tempat mesin air. Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan.
Pengambilan dan pengecekan uang tersebut dilakukan oleh pihak manajemen yang bertugas di operasional, yaitu IWS selaku manager room, Fernadi selaku manager hall (DPO), Nadir selaku supervisor room (DPO), Andika selaku supervisor room (DPO), dan Anta selaku supervisor hall (DPO).
“Dari hasil penjualan tersebut, IWS beserta keempat rekannya mendapatkan bagian sebesar Rp20.000 per butir. Dalam satu hari, masing-masing dapat memperoleh bagian sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000,” ungkap Eko.
Setelah dilakukan perhitungan, uang hasil penjualan ekstasi tersebut kemudian disimpan di dalam brankas yang berada di ruang kantor klub NS. Lalu, uang tersebut diambil oleh supervisor yang sedang bertugas untuk diserahkan kepada atasannya, yaitu General Manager NS atas nama I Dewa Ketut Wiranida (DPO).
Total terdapat tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MR, IWS, dan IGBAP.
Untuk langkah selanjutnya, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“NS yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemkot Denpasar, diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ucap Eko. (kmb/balipost)










