Satpol PP Badung menutup tempat hiburan malam di Pererenan, Mengwi, karena tidak mengantongi izin resmi. Jika kembali beroperasi, penyegelan langsung dilakukan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di wilayah Pererenan, Kecamatan Mengwi, ditutup sementara jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Jumat (13/3). Penutupan dilakukan karena tempat usaha yang menyediakan restoran, bar, dan klub malam tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

Penindakan dilakukan dengan pemasangan tanda larangan beroperasi di area pintu masuk bangunan. Namun saat petugas datang ke lokasi untuk melakukan penutupan, tidak ada satupun perwakilan manajemen yang berada di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, langkah penutupan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, pemasangan tanda larangan juga bertujuan mencegah pihak manajemen membuka kembali akses operasional secara sembarangan.

Baca juga:  Tunggu Izin BPOM, AMDK Support PAD Gianyar

“Sesuai janji kami, hari ini dilakukan penyegelan dengan memasang tanda larangan beroperasi. Kami memasang tepat di depan area pintu masuk dan samping bangunan itu,” ungkap Suryanegara.

Suryanegara menjelaskan, saat pemasangan tanda larangan dilakukan, tidak ada satupun pihak manajemen yang berada di lokasi. Meski demikian, Satpol PP tetap melanjutkan tindakan karena sebelumnya telah menerima keterangan dari perwakilan tim legal manajemen.

Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa tempat hiburan malam itu belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Intinya manajemen belum ada izin. Maka kami ambil tindakan tegas menutup sementara,” tegas Suryanegara.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin Lengkap, Toko Modern di Cempaga Diingatkan

Ia menambahkan, jika di kemudian hari manajemen nekat kembali membuka operasional tanpa izin, maka Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas. Tindakan tersebut berupa penyegelan dengan pemasangan garis Pol PP Line tanpa melalui tahapan peringatan lanjutan.

“Kalau kami hari ini memberi surat teguran pertama dan pemasangan tanda larangan. Tapi kalau ditemukan melanggar, maka itu langsung lompat ke tahap penyegelan. Tidak ada lagi surat teguran kedua atau ketiga, tapi langsung disegel dengan Pol PP line,” ujar Suryanegara.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Pedagang Ikan Dituntut 5 Tahun

Sebelumnya, penyidik Satpol PP Badung telah memeriksa perwakilan manajemen tempat hiburan malam tersebut pada Rabu (11/3). Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa usaha yang memadukan restoran, bar, dan klub malam tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

Pihak manajemen diketahui baru mengisi sistem Online Single Submission (OSS), yang sejatinya hanya merupakan bagian dari proses pengajuan perizinan dan bukan izin operasional yang sah.

“Kalau OSS itu kan cuma bukti untuk persyaratan izin saja. Itu tidak berkaitan dengan izin operasi. Tapi mereka justru membuka aktivitas di tempat itu,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN