Suasana sidang kasus penembakan WN Australia di PN Denpasar, Senin (8/12). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Turunnya vonis terhadap pelaku kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, membuat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung mengajukan banding.

“Pada Jumat, 13 Maret 2025, JPU dari Kejari Badung telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan dalam perkara atas nama terdakwa Darcy Fransesco Jenson dan perkara Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou,” ucap Kasiintel Kejari Badung, Gde Acana, Jumat (13/3).

Baca juga:  Bali Krisis Oksigen Puluhan Ton Per Hari, Kadiskes Sebut Kondisinya Sangat Menegangkan

Dikatakan, pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar adalah melalui aplikasi e-berpadu dan sudah terverifikasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, dalam kasus tersebut, pada Senin (9/3), memvonis Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, yang menjadi eksekutor, selama 16 tahun penjara.

Sedangkan Darcy divonis 12 tahun penjara. Darcy sebelumnya dituntut 17 tahun sedangkan Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou masing-masing selama 18 tahun penjara.

Baca juga:  Adelaide Jadi Kota Terbaru di Australia yang Jalani Penguncian

Sebagaimana diketahui, sebagai korban dalam kasus penembakan di vila itu adalah Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN