Pedagang sedang melayani pembeli di Pasar Kereneng, Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar meminta agar para pedagang untuk dapat mengelola sampah dari aktivitas usahanya masing-masing. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para pedagang yang berjualan di Kota Denpasar dan berasal dari luar Denpasar diimbau bertanggung jawab pada sampah yang dihasilkan. Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh masyarakat untuk dapat mengelola sampah secara mandiri, sehingga hanya residu yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara usai Apel Siaga Gelar Pasukan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026, di Terminal Ubung, Jumat (13/3). Dia mengatakan, pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan seperti mobil atau sarana sejenis diharapkan tidak meninggalkan sampah di lokasi berjualan.

Menurutnya, sampah yang dihasilkan dari aktivitas pedagang sebaiknya dibawa pulang untuk dikelola secara mandiri. Pengelolaan dapat dimulai dari pemilahan sampah di sumbernya, seperti memisahkan sampah organik dan anorganik. Menempatkan sampah organik di tong komposter, sementara sampah anorganik dipilah untuk proses pengelolaan selanjutnya.

Baca juga:  BPBD Tabanan "Sekolahkan" Enam Staf ke Diskominfo

Jaya Negara menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari surat edaran Pemerintah Kota Denpasar yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong agar sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir hanya berupa sampah residu. “Edaran ini berlaku untuk semua, baik pedagang maupun masyarakat. Intinya yang boleh dikeluarkan hanya sampah residu,” tegasnya.

Sementara itu, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebelumnya mengambil kebijakan sementara dengan meminta para pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan dari aktivitas berdagang. Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, selama ini sebagian besar sampah pasar dibuang ke TPA Suwung. “Ketika TPA itu akan ditutup, otomatis kita menjadi kebingungan mencari solusi pembuangan sampah,” ujarnya.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025

Dalam kondisi saat ini, pihaknya mengambil langkah sementara dengan meminta pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan. Hal ini didasari pemikiran bahwa sampah yang muncul di pasar berasal dari aktivitas pedagang itu sendiri. Kebijakan pedagang membawa pulang sampah ini mulai diberlakukan sejak 9 Maret 2026 sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan Perumda Pasar Sewakadarma.

Seiring kebijakan tersebut, Perumda Pasar Sewakadarma juga menghentikan sementara penarikan retribusi sampah atau karcis kebersihan kepada pedagang yang sebelumnya dikenakan bagi pedagang dengan produksi sampah cukup tinggi. “Karena sampahnya dibawa pulang oleh pedagang, maka untuk sementara kami tidak lagi memungut karcis sampah,” katanya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Serangan Ubah Sampah Jadi Pupuk dan Rupiah

Meski demikian, pihaknya menegaskan bukan berarti tidak melakukan upaya pengelolaan sampah di pasar. Saat ini Perumda Pasar Sewakadarma tengah membangun tempat pengolahan sampah di kawasan pasar, serta berencana menambah tong komposter untuk mengolah sampah organik yang masih tersisa di area pasar.

Ke depan, pihaknya menargetkan dalam waktu sekitar enam bulan sudah dapat menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih permanen di lingkungan pasar sehingga dapat membantu pedagang dalam pengelolaan sampah. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN