
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti aduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan wisatawan asing (PWA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali.
Informasi yang dihimpun ada dugaan kebocoran hingga ketidaksesuaian antara wisatawan yang masuk dengan pungutan yang diterima Pemprov Bali.
“Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan pulbaket dan puldata,” jelas sumber internal kejaksaan, Jumat (13/3).
Pulbaket adalah pengumpulan bahan keterangan sedangkan puldata adalah mekanisme pengumpulan data.
Guna melengkapi hal itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI, telah memanggil pihak-pihak, termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali.
Salah satunya, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi diminta datang ke Jakarta guna membawa dokumen yang dibutuhkan terkait PWA dengan nilai Rp 150 ribu per orang.
Pihak Satpol PP diminta hadir pada Kamis (12/3) di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Direktur III Putu Gede Astawa belum berhasil dikonfirmasi perihal pemanggilan Satpol PP Bali itu.
Namun dari informasi, termasuk dari surat kejaksaan yang beredar, dipertanyakan mengapa kejaksaan mulai melakukan pemanggilan dari Satpol PP Bali.
Belum ada tanggapan secara resmi dari Kejaksaan Agung terkait pemanggilan Satpol PP Provinsi Bali.
Dalam surat yang beredar di medsos, disebut pemanggilan Satpol PP Provinsi Bali, sehubungan dengan laporan pengaduan yang diterima kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan negara dalam PWA sebesar Rp150.000 di wilayah Provinsi Bali yang diberlakukan sejak 14 Februari 2014.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pemprov Bali juga belum mau berkomentar. (Miasa/balipost)










