Perwakilan FPDPB diterima Gubernur Bali untuk audiensi terkait Perda ASKP, Kamis (12/3). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3) pagi. Kedatangan sekitar 100 orang anggota forum ini diterima Gubernur Bali, Wayan Koster.

Mereka mempertanyakan belum keluarnya nomor registrasi (noreg) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini belum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri, sehingga regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan secara penuh di lapangan.

Baca juga:  Menko Luhut : Bali Tak Butuh Turis Nakal

Ratusan driver pariwisata yang tergabung dalam FPDPB berkumpul di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon sisi timur sekitar pukul 08.00 sebelum berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali. Rombongan tiba sekitar pukul 09.10 WITA.

Setibanya di lokasi, mereka disambut aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Denpasar Timur (Dentim). Sempat terjadi negosiasi karena para peserta aksi sebelumnya belum menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Dentim terkait kegiatan audiensi tersebut. Setelah sekitar 20 menit bernegosiasi, akhirnya perwakilan FPDPB diperbolehkan masuk untuk menyampaikan surat dan aspirasi.

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, mengatakan kedatangan mereka hanya untuk meminta kepastian waktu audiensi dengan Gubernur Bali. Sebab, sebelumnya pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi namun belum mendapat jadwal.

Baca juga:  Hasil Evaluasi 10 Provinsi Prioritas COVID-19, Ini Rapor Bali

“Ini surat yang ketiga. Surat pertama kami antar tanggal 26 Januari, hanya berdua. Tidak ada kepastian sampai Februari. Lalu tanggal 20 Februari kami datang lagi bersama sekitar 30 orang membawa surat kedua, tetapi juga belum dijadwalkan,” ujarnya saat menyampaikan tujuan kehadiran forum di hadapan kepolisian.

Menurut Darmayasa, ketidakpastian tersebut membuat para driver pariwisata semakin resah. Mereka berharap Perda ASKP yang telah disahkan dapat segera memiliki nomor registrasi sehingga bisa diberlakukan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali.

Baca juga:  Pasca Vonis, Perbekel Sinduwati Tetap Ngantor

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jumlah anggota yang datang cukup banyak. Awalnya, mereka hanya berniat mengantar surat, namun informasi yang tersebar membuat banyak anggota ikut hadir secara spontan.

“Karena di bawah situasinya semakin semrawut terkait transportasi di Bali. Kami berharap perda ini nantinya bisa menjawab masalah yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap mengikuti mekanisme dan menjaga keamanan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN