
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Karangasem terus menggalakkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Pada, Rabu (10/3), Kejari menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Abang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan, kalau peran Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan serta menjalankan tugas penegakan hukum lainnya sesuai undang-undang.
“Selain bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, kami juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.
Shinta Ayu Dewi RR, menjelaskan, pihaknya juga menyoroti berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Mulai dari tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, pencurian, pornografi, perbuatan asusila, hingga kebiasaan bolos sekolah dan balapan liar di jalan raya.
“Perilaku tersebut tidak hanya merusak masa depan pelajar, tetapi juga berdampak pada ketertiban sosial serta kesehatan fisik dan mental generasi muda. Jadi, melalui program JMS ini, para pelajar diharapkan semakin memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” katanya. (Eka Paranda/balipost)










