ST Tunas Remaja dari Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Kecamatan Mengwi berhasil meraih Juara 1 dengan karya berjudul Meguru Satua. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung resmi mengumumkan pemenang Badung Caka Fest 2026 pada Rabu (11/3). Pengumuman tersebut menandai berakhirnya rangkaian penilaian lomba ogoh-ogoh yang melibatkan puluhan peserta dari berbagai sekaa teruna di Kabupaten Badung.

Dalam ajang tersebut, ST Tunas Remaja dari Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Kecamatan Mengwi berhasil meraih Juara 1 dengan karya berjudul Meguru Satua dan memperoleh nilai 914.00. Posisi Juara 2 diraih ST Bhuana Kusuma dari Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan melalui karya Manutur dengan nilai 895.00. Sementara Juara 3 diraih ST Bhakti Darma dari Banjar Kangin, Desa Adat Pecatu dengan karya Kala Bendu yang memperoleh nilai 855.00.

Baca juga:  Cek Putusan Hakim, Wasmat Kunjungi Lapas Kerobokan

Untuk kategori Juara Harapan 1, diraih ST Putra Laksana dari Banjar Bersih, Desa Adat Tegal, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal melalui karya Prayatna dengan nilai 828.00. Juara Harapan 2 diraih ST Putra Dharma Jati dari Banjar Batubelig Kangin, Desa Adat Kerobokan dengan karya Bergah dengan nilai 814.00. Sedangkan Juara Harapan 3 diraih ST Bhakti Yowana dari Banjar Banjaran, Desa Adat Abiansemal melalui karya Prahara Ning Candra Gohmuka dengan nilai 813.00.

Ketua Panitia, Ida Bagus Munika menyampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan hasil penilaian resmi dewan juri yang telah bekerja sejak awal rangkaian festival.

Baca juga:  Masyarakat Diedukasi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

“Pada hari ini, hari Rabu tanggal 11 Maret tahun 2026, kami selaku panitia Badung Caka Fest 2026 membacakan berita acara penilaian yang sudah dilaksanakan oleh yang terhormat para dewan juri,” ujarnya.

Ia menegaskan, panitia hanya membacakan hasil yang telah diputuskan oleh dewan juri setelah melalui proses penilaian terhadap seluruh karya peserta.

“Pada intinya, keputusan juri tidak bisa diganggu gugat, itu adalah kewenangan dari pihak juri, dan kami dari pihak panitia cuma mengumumkan apa yang sudah menjadi tanggung jawab daripada yang terhormat para dewan juri Badung Sakapes tahun 2026,” katanya.

Sementara itu, salah satu juri fragmentari, I Gede Oka Surya Negara, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni penilaian ogoh-ogoh dalam posisi diam serta penilaian fragmentari yang merupakan kombinasi antara ogoh-ogoh dan pertunjukan seni pendukungnya.

Baca juga:  Dikukuhkan Kembali Pimpin PHRI Bali, Cok Ace Soroti Anomali Pariwisata dan Lemahnya Database

Ia menjelaskan bahwa penilaian fragmentari mencakup beberapa aspek penting, di antaranya koreografi, keserasian, dan inovasi. Koreografi menilai penataan tari serta teknik para penampil, sementara keserasian melihat bagaimana cerita, tokoh, dan ogoh-ogoh menyatu menjadi satu kesatuan pertunjukan.

Selain itu, unsur inovasi juga menjadi perhatian juri, terutama bagaimana peserta mengembangkan tradisi melalui kreativitas, baik melalui gerak, penggunaan properti, maupun pengolahan cerita. (Parwata/balipost)

BAGIKAN