
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Provinsi Bali menyiapkan posko pemantauan dan pelayanan tunjangan hari raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Bali wajib menyalurkan THR tanpa terkecuali, baik kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun pekerja tetap.
“Semua perusahaan tanpa ada klasifikasi, intinya yang memang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR baik dalam hubungan perjanjian kerja waktu tertentu maupun permanen,” ujarnya, Senin (9/3).
Ia menjelaskan THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan perusahaan, Disnaker ESDM Bali membentuk Posko Pemantauan dan Pelayanan THR yang mulai disiapkan 14 hari sebelum Idulfitri dan akan aktif pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
Setiawan menuturkan idealnya THR sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apabila sampai setelah hari raya hak tersebut belum diberikan, pekerja diminta tidak ragu melaporkan ke posko yang disediakan.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dari pihak perusahaan. Tim posko nantinya akan melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya.
“Kami harapkan posko ini memastikan hak THR dapat direalisasikan. Ketika ada aduan dari pekerja maka tim posko akan melakukan pendekatan agar THR dibayarkan,” katanya.
Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, Disnaker ESDM Bali akan memberikan nota pemeriksaan bertahap hingga sanksi administratif.
“Kebijakan tahun ini setelah tujuh hari kerja kami berikan nota periksa satu, jika diabaikan kami berikan nota periksa dua. Kami juga memiliki kewenangan memberi sanksi administratif dan menyampaikan teguran melalui kabupaten/kota untuk pencermatan kepada pemberi kerja,” ujar Setiawan. (Ketut Winata/balipost)










