Kepala BKPSDM Bali, I Wayan Budiasa. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi, meski pada 2026 mengalami penyesuaian. Penurunan tersebut ditegaskan bukan karena turunnya kinerja pegawai, melainkan disebabkan dampak perubahan indikator fiskal daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan, TPP ASN diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

“TPP diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Seluruhnya sudah melalui pencermatan sesuai Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap pemberian TPP ASN di pemerintah daerah,” ungkapnya saat diwawancara, Kamis (5/3).

Baca juga:  Fokus Mitigasi Risiko Global, Suku Bunga Belum Bisa Turun

Ia mengakui, khusus tahun 2026 terjadi penurunan besaran TPP. Hal ini dipicu turunnya indeks kapasitas fiskal Provinsi Bali. Jika sebelumnya Bali masuk kategori “sedang”, dalam perhitungan basic TPP tahun 2026 turun menjadi kategori “rendah”.

Basic TPP sendiri dihitung berdasarkan rumus: besaran TPP BPK per kelas jabatan dikalikan indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Dengan turunnya indeks kapasitas fiskal, secara otomatis berdampak pada perhitungan basic TPP. Dampaknya juga akan mengurangi beban belanja pegawai,” jelasnya.

Baca juga:  Gempabumi Guncang Kuta Selatan Awal Maret 2026 Terasa Hingga Lombok, BMKG Ungkap Penyebabnya

Namun demikian, kata dia, Pemprov Bali menegaskan tidak mengambil langkah ekstrem seperti sejumlah daerah lain yang memilih merumahkan atau memutus hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Budiasa, langkah tersebut tidak ditempuh sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap pegawai yang telah mengabdi. Saat ini PPPK tetap diberikan masa perjanjian kerja 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan capaian kinerja. Bahkan, PPPK juga tetap memperoleh tambahan penghasilan pegawai.

Terkait kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tahun 2027, Pemprov Bali menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah strategis yang akan ditempuh antara lain memetakan dan mengevaluasi kondisi fiskal daerah, melakukan penyesuaian anggaran, mengendalikan rekrutmen pegawai secara selektif agar tidak membebani belanja pegawai, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Terkoreksi Turun, UBS dan Galeri24 Kompak Alami Penyesuaian

“Intinya, kita tetap menjaga keseimbangan fiskal. Rasio belanja pegawai harus proporsional, tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan ASN,” tegasnya.

Seperti diketahui, Per 27 Februari 2026, jumlah ASN Pemprov Bali tercatat 21.202 orang. Dengan rincian PNS 7.924 orang, CPNS 103 orang, PPPK 9.274 orang, dan PPPK Paruh Waktu 3.901 orang. Di lingkungan Pemprov Bali, TPP tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga PPPK. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN