Terdakwa Ahmat Muhtar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dua terdakwa kasus korupsi pembangunan atau renovasi SMKN 2 Negara di Jalan Kresna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Selasa (3/3), memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta menghukum dua terdakwa dengan vonis berbeda.

Terdakwa Ahmat Muhtar dihukum selama setahun dan dua bulan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp138 juta, subsider dua bulan kurungan. Sedangkan uang titipan senilai Rp140 juta, itu dianggap sebagai uang pengganti. Lalu, kelebihan titipan uang pengganti Rp5 juta dikembalikan pada terdakwa.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Renovasi SMKN 2 Negara, 90 Barang Bukti Disita

Sementara, rekanan yang menjadi terdakwa, Kade Sudiarsa divonis lebih berat. Oleh hakim tipikor, terdakwa dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari. Uang penggantinya Rp96 juta, subsider tiga bulan kurungan. Uang Rp52 juta dari saksi Kade Sudiardana dihitung uang pengganti, begitu juga penyitaan mesin molen dihitung sebagai uang pengganti.

Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SMKN 2 Negara dituntut berbeda. Oleh JPU Dwi Pria Satya dkk., terdakwa Ahmat Muhtar, dituntut lebih rendah. Dia dituntut dua tahun penjara. Sedangkan rekanan yakni Kade Sudiarsa dituntut lebih tinggi yakni tiga tahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buat Kredit Fiktif, Tersangka Korupsi KUR Badung Ditahan
BAGIKAN