Pesawat udara salah satu maskapai parkir untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gejolak konflik di Timur Tengah tak hanya mengguncang kawasan tersebut, tetapi mulai terasa hingga Pulau Dewata. Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak langsung pada konektivitas global, termasuk penerbangan internasional menuju Bali.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., menilai eskalasi militer di Timur Tengah bukan sekadar isu keamanan regional, melainkan persoalan hukum internasional dan ekonomi global yang efeknya menjalar hingga sektor pariwisata Bali.

Penutupan ruang udara di sejumlah negara kawasan konflik memicu pembatalan penerbangan dari dan menuju Timur Tengah, termasuk rute yang terhubung ke Bali. Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilaporkan sedikitnya lima penerbangan internasional tujuan kawasan Timur Tengah dibatalkan. Ribuan calon penumpang terdampak, baik wisatawan maupun pekerja migran.

Baca juga:  Presiden Instruksikan Antisipasi Memburuknya Krisis Global

Bagi Bali, gangguan ini bukan sekadar persoalan teknis penerbangan. Setiap pembatalan berarti potensi kehilangan devisa, terganggunya tingkat hunian hotel, serta melambatnya perputaran ekonomi sektor transportasi, agen perjalanan, restoran, hingga pelaku UMKM pariwisata.

“Bali sangat sensitif terhadap instabilitas geopolitik global karena bergantung pada mobilitas internasional. Situasi ini mengingatkan kita pada masa pandemi COVID-19 ketika pariwisata lumpuh total,” tegas Prof. Mangku, Senin (2/3).

Ia menilai, jika konflik berlangsung lama, dampaknya akan menjadi ujian berat bagi ketahanan ekonomi Bali. Karena itu, perlu strategi diversifikasi pasar wisata, tidak hanya mengandalkan konektivitas dari Timur Tengah, tetapi memperkuat promosi ke kawasan Asia, Asia Tenggara, serta mengoptimalkan pasar wisatawan domestik.

Baca juga:  Sosialisasi Tahapan Pilkada, KPU Ajak Kader Partai Tak Money Politik Serta Minimalkan Baliho

Dalam konteks hukum internasional, Prof. Mangku menilai tindakan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Piagam tersebut menegaskan bahwa setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Serangan militer tersebut, kata dia, juga mendapat kecaman dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, yang menilai tindakan itu berpotensi merusak stabilitas dan perdamaian dunia.

Situasi di Timur Tengah kini disebut semakin mencekam. Ketegangan yang terus meningkat memunculkan kekhawatiran meluasnya konflik dan efek domino terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia.

Baca juga:  Kasusnya Masih di Kasasi, Prof. Antara Meninggal Dunia

Di tengah kondisi yang tidak menentu, Prof. Mangku mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk segera memastikan keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah terdampak konflik.

Perlindungan maksimal terhadap WNI dinilai menjadi prioritas utama, di samping menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata Bali yang menjadi etalase pariwisata Indonesia.

“Perang di belahan dunia mana pun, meski jauh dari Bali, tetap berdampak nyata. Ini menjadi alarm keras bagi pariwisata Bali agar memperkuat ketahanan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu kawasan pasar,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN