
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali memprediksi mudik Lebaran pada 2026 (1447 H) memicu lonjakan mobilitas hingga 2,6–2,65 juta orang keluar masuk Bali.
Kadishub Bali, I Kadek Mudarta, mengatakan pengamanan tahun ini lebih kompleks karena rangkaian Hari Raya Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi. “Tahun 2026 Pengerupukan jatuh pada 18 Maret, Nyepi 19 Maret, dan Idul Fitri 20 Maret. Kondisi ini memerlukan pengaturan lalu lintas dan manajemen mobilitas yang tepat serta koordinasi pengamanan wilayah secara intensif,” ujarnya, Jumat (27/2).
Dijelaskan bahwa tren kenaikan mobilitas masyarakat dalam beberapa tahun terakhir mencapai 5–6 persen per tahun. Untuk 2026, arus keluar Bali diperkirakan meningkat lebih awal, khususnya pada 14–16 Maret 2026 atau sebelum Nyepi. Sementara arus masuk diprediksi melonjak pada H+2 hingga H+3 Idul Fitri.
Mudarta mengungkapkan bahwa Dishub Bali bersama Kepolisian, BPTD, KSOP, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan angkutan Lebaran berlangsung aman, tertib, lancar, dan selamat.
Sejumlah potensi permasalahan yang diantisipasi antara lain penumpukan kendaraan sebelum 18 Maret, kepadatan di kawasan wisata, keberadaan travel gelap dan terminal bayangan, kendaraan tidak laik jalan, potensi cuaca ekstrem, serta meningkatnya penggunaan sepeda motor.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Bali memperkuat kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan, penertiban angkutan tidak berizin, serta pengawasan di simpul-simpul transportasi utama.
Pengendalian lalu lintas dilakukan melalui optimalisasi pemantauan berbasis Area Traffic Control System (ATCS), manajemen dan rekayasa lalu lintas di ruas strategis, serta pembentukan Posko Terpadu Angkutan Lebaran yang berlangsung 13–30 Maret 2026.
Titik fokus pengamanan meliputi Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu utama pergerakan darat dari Pulau Jawa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai simpul utama transportasi udara, ruas Denpasar–Gilimanuk, ruas Nusa Dua–Denpasar, serta kawasan wisata di Badung dan Gianyar.
Selain itu, diberlakukan kebijakan nasional sesuai Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satunya pembatasan operasional kendaraan barang di ruas Denpasar–Gilimanuk dan Nusa Dua–Denpasar.
Namun pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, dan barang pokok.
Dengan berbagai langkah tersebut, pihaknya berharap penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan tertib dan kondusif meski beririsan dengan momentum Nyepi yang memerlukan pengamanan khusus di seluruh wilayah Bali. (Ketut Winata/balipost)










