
DENPASAR, BALIPOST.com – Setiap tahun, pemerintah Indonesia menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Namun proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat, bahwa tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikabulkan.
Dalam rilis yang diterima, Jumat (27/2), berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, sejak tahun 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima. Bahkan, dalam satu tahun terakhir yakni di tahun 2025, dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.
Dirjen AHU, Widodo, menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat. Setiap pemohon harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.
“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia, penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Dirjen AHU.
Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih untuk menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penetapan tertinggi. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.
Setelah mencapai usia tersebut atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Pilihan untuk menjadi WNI menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tetap menjadi identitas dan rumah bagi mereka yang memiliki latar belakang keluarga lintas negara.
“Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi generasi muda dari keluarga campuran,” tambahnya. (Made Miasa/balipost)










