Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat RDP dengan PT BTID, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Selasa (24/2) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari Gubernur Koster sebut pemerintah wajib fasilitasi kebutuhan sulinggih hingga Unud bentuk tim, kaji kematian ratusan mangrove di Teluk Benoa.

1. Gubernur Koster: Jaga Budaya Bali Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

Denpasar (Bali Post) –

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keberadaan para sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah.

Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala.

Hal ini disampaikannya saat perayaan Ulang Tahun Sabha ke-4 Kertha Hindu Dharma Nusantara Pusat (Dhira Sera Dharma Manah), di Sekretariat SKHDN Pusat, Denpasar, Minggu (22/2).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 3.000 Orang

2. DKP Tegaskan Persetujuan KKPRL Kewenangan Pusat

Denpasar (Bali Post) –

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali (DKP) Bali, Putu Sumardiana, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan ruang laut provinsi berada pada rentang 0 hingga 12 mil laut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pihak provinsi tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi.

3. Pansus TRAP DPRD Bali Bedah Perizinan BTID

Denpasar (Bali Post) –

Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

Baca juga:  Solar Bersubsidi Langka, Antrean Kendaraan Mengular

Pansus menegaskan tidak boleh pembatasan ruang terhadap masyarakat terdampak.

Selain itu, status lahan seluas 80,14 hektare di Pulau Serangan juga disoroti.

4. Pansus Libatkan Kelompok Ahli Kaji Dasar Hukum KEK Kura-Kura Bali

Denpasar (Bali Post) –

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) juga menghadirkan Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

Baca juga:  Ini, Lima Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Baru

Pasalnya, RDP ini membedah proses hukum, dasar regulasi, hingga manfaat keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikembangkan oleh PT BTID.

5. Unud Bentuk Tim, Kaji Kematian Ratusan Mangrove di Teluk Benoa

Denpasar (Bali Post) –

Matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo Benoa, tepatnya di barat pintu
masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan disikapi Universitas Udayana.

Rapat koordinasi di lintas instansi menyikapi masalah ini telah dilakukan di Ruang Rapat Pelindo, Sabtu (21/2).

Salah satu kesepakatannya Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan PLN Indonesia Power akan bertanggung jawab menanam ulang ratusan mangrove yang mati. (*)

BAGIKAN