Perwakilan BTID saat menghadiri RDP Pansus TRAP di Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

Dalam forum tersebut, BTID memaparkan klarifikasi terkait status lahan kawasan serta legalitas perizinan pembangunan marina.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.

“Kami menghargai fungsi pengawasan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.

Baca juga:  Peresmian Kantor Baru, 128 Seniman Gianyar Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya menegaskan bahwa pengembangan KEK Kura Kura Bali mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali. Perusahaan mengklaim seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Terkait isu tukar-menukar kawasan hutan, BTID menjelaskan proses tersebut telah melalui mekanisme panjang sesuai ketentuan. Luasan lahan yang disetujui dalam skema tukar-menukar disebut sebesar ±62,14 hektare berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan.

Dari total ±62,14 hektare tersebut, BTID menyebut area yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove hanya sekitar 4 hektare, sedangkan ±58,14 hektare merupakan area berair tanpa vegetasi mangrove.

Baca juga:  Pansus TRAP Telusuri Dugaan Penguasaan 82 Hektare Tahura oleh BTID

Terkait pembangunan marina, ia menyampaikan bahwa BTID telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Salah satu izin dasar yang disebut telah terbit adalah PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Selain PKKPRL, ia menyatakan telah memperoleh perizinan lain yang dibutuhkan untuk pembangunan marina di kawasan KEK tersebut.

Ia menegaskan bahwa BTID berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan KEK Kura Kura Bali. Baginya, RDP ini menjadi bagian dari dinamika pengawasan proyek strategis di Bali, di tengah sorotan publik terhadap aspek tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan investasi di kawasan tersebut.

Baca juga:  KBS Ace Kampanye di Seraya Timur

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, dalam forum tersebut turut menyampaikan bahwa PKKPRL sebagai salah satu izin dasar memang telah terbit dari Kementerian terkait.

Menurut Sumardiana, dalam mekanisme KKPRL, Pemprov Bali hanya memberikan informasi atas permohonan yang diajukan, bukan izin. “Kami di provinsi bukan memberikan izin atau rekomendasi, tetapi memberikan informasi terkait permohonan pemanfaatan ruang laut yang diajukan,” tegasnya saat ditanya soal ketentuan izin pembangunan Marina oleh PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan dalam RDP. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN