DFH yang diamankan warga di Jalan Resimuka III, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku curanmor berinisial DFH (27), diamankan warga di Jalan Resimuka III, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (21/2). Pelaku diamankan warga saat menuntun sepeda motor hasil curian. Hasil pemeriksaan dan keterangan pihak keluarga, pelaku diduga mengalami gangguan mental.

Informasi diperoleh di lapangan, Senin (23/2) kasus tersebut ditangani Polsek Denpasar Barat (Denbar). Penangkapan berawal dari kecurigaan sejumlah pemuda yang sedang membuat ogoh-ogoh di sekitar lokasi dan melihat pelaku menuntun sepeda motor seorang diri. Merasa curiga, para pemuda tersebut mengamankan pelaku. Saat ditanya, pelaku mengaku mencuri motor itu karena tidak dikunci stang.

Baca juga:  Ricuh di Jalan Dewi Sri, Delapan Warga NTT Diamankan Polisi 

“Informasinya pelaku mengalami gangguan mental. Hal ini dikuatkan surat keterangan dari kepala desa setempat. Oleh karena itu, pelaku tidak ditahan,” kata sumber.

Sedangkan personel Polsek Denbar ketika melaksanakan patroli subuh melintas di Jalan Merpati, Kelurahan Tegal Kertha. Petugas menemukan satu unit sepeda motor Beat parkir di pinggir jalan dalam kondisi lampu menyala tanpa pemilik.

Selanjutnya polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan kembali ditemukan satu unit sepeda motor Lexi parkir di pinggir jalan tanpa pemilik. Akhirnya petugas menemukan pelaku  diamankan warga dengan barang bukti satu unit sepeda motor Mio.

Baca juga:  Sekolah Sulit Diakses, DAPD Usulkan Motor Perpustakaan Keliling

“Karena pelaku mengalami gangguan mental sehingga tidak ditahan. Namun kasusnya tetap diproses sambil menunggu surat keterangan dari rumah sakit terkait kejiwaan pelaku,” ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan  pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN