Ketua Wirausaha Muda Singaraja, Gede Pasek Reksa Saputra. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan pengenaan pajak daerah bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp9 juta per bulan menuai sorotan dari kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng. Sejumlah organisasi pengusaha dan UMKM menilai kebijakan tersebut perlu disosialisasikan lebih intensif serta dibarengi dukungan nyata dari pemerintah daerah.

PAW Ketua Umum BPC Hipmi Buleleng, Dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dikonfirmasi, Kamis (19/2), menjelaskan bahwa menyatakan pihaknya pada prinsipnya terbuka terhadap kebijakan pajak daerah. Hanya saja, jika pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajak, maka pemerintah juga perlu memberikan umpan balik yang nyata.

Ia mencontohkan perbaikan infrastruktur, penerangan jalan menuju objek wisata, hingga penataan trotoar agar dana pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan wisatawan.

Baca juga:  Zulhas Janjikan Formula Atasi Harga Minyak Goreng

Ratih menambahkan, dukungan pemerintah juga sangat dibutuhkan sektor UMKM, terutama dalam hal keamanan, kebersihan, dan penataan kawasan usaha. Dengan lingkungan usaha yang nyaman dan tertata, ia optimistis UMKM Buleleng bisa berkembang lebih pesat.

“Penataan misalnya di area kuliner di Jalan Ahmad Yani, Jalan Melur dan lainnya, harus dilaksanakan. Yang berbelanja di sana tidak hanya masyarakat lokal, namun juga bisa tamu-tamu wisata internasional,” jelasnya.

Ketua Wirausaha Muda Singaraja (WMS), Gede Pasek Reksa Saputra menilai, kebijakan pajak perlu diawali dengan edukasi yang masif kepada pelaku usaha. Ia menekankan bahwa penegakan kewajiban harus diimbangi pemenuhan hak pelaku usaha. “Kalau kita menuntut kewajiban, maka harus ada hak juga yang mereka dapatkan,” tegasnya.

Baca juga:  BSF, Strategi Produk UMKM Bali Tembus Pasar Global

Ia secara khusus menyoroti pelaku usaha mikro di pinggir jalan dengan omzet sekitar Rp9 juta per bulan. Menurutnya, kelompok ini umumnya baru merintis usaha dan masih memiliki risiko kegagalan yang tinggi.

“Rasanya kurang pas jika mereka langsung dikenakan pajak. Mestinya pemerintah hadir memberi support agar usaha kecil ini tumbuh dulu menjadi menengah bahkan besar, baru kemudian dikenakan pajak lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menegaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp9 juta per bulan dikecualikan dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk restoran.

“Artinya, ketika peredaran bruto usaha mereka Rp9 juta per bulan ke atas, maka dapat dijadikan wajib pajak daerah. Kalau di bawah Rp9 juta per bulan, belum dapat dijadikan wajib pajak,” jelasnya.

Baca juga:  BRI Dukung Joyland Festival Jadi Momentum Baru Kebangkitan UMKM

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis data wajib pajak. Dalam praktiknya, Bapenda juga menyesuaikan objek pajak, misalnya pada kawasan food court yang dipajaki adalah pengelola kawasan, bukan mitra UMKM.

Terkait kekhawatiran omzet UMKM yang fluktuatif, Perang Wibawa menegaskan, pelaku UMKM juga menggunakan sistem self assessment. Artinya, pelaku usaha menghitung sendiri pajaknya berdasarkan pendapatan.

“Kalau sebulan pendapatannya kecil atau tidak berjualan sama sekali, maka pembayaran pajaknya bisa nol rupiah. Karena pajak ini berbasis penghasilan dan memang fluktuatif tiap bulan,” pungkasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN