
MANGUPURA, BALIPOST.com – Viralnya video prosesi pernikahan adat Bali di kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung memantik perhatian publik. Banyak warganet menyoroti biaya yang disebut hanya sekitar Rp15 juta, jauh lebih rendah dibandingkan prosesi serupa pada umumnya. Namun, biaya tersebut ternyata masih bisa ditekan lagi, dengan beberapa catatan dan kesepakatan keluarga mempelai.
Ketua PHDI Badung, I Gede Rudia Adiputra menjelaskan bahwa layanan prosesi pernikahan Hindu di kantor tersebut sudah berjalan sekitar 7 tahun. Program ini dihadirkan sebagai bentuk pelayanan umat, khususnya bagi krama yang mengalami keterbatasan biaya, tanpa mengurangi esensi upacara.
“Mungkin sudah 7 tahun ya, tapi tidak diekspose. Ini bukan bisnis, murni untuk membantu umat,” ujar Rudia Adiputra saat dikonfirmasi Jumat (13/2).
Ia menegaskan, angka Rp15 juta yang beredar sebenarnya merupakan total kebutuhan keseluruhan, termasuk banten, tenda, kursi, dan konsumsi. Bahkan, penggunaan kantor PHDI sebagai lokasi upacara tidak dikenakan biaya tambahan. “Kalau untuk banten dan sesari pemangku yang muput itu hanya Rp4 juta,” ungkapnya.
Biaya banten dapat ditekan karena menggunakan banten inti saja. Rangkaian upacara meliputi penyucian dan pembersihan, atur piuning, sesayut, serta prosesi di rumah mempelai perempuan yang bisa dilakukan secara ngayat. “Tapi (ngayat) ini sesuai dengan kesepakatan dari kedua mempelai dan keluarga,” ucapnya.
Selain melayani upacara pernikahan, PHDI Badung juga membuka layanan mesangih atau potong gigi dengan biaya terjangkau. “Dulu ada yang mesangih tiga orang di kantor, itu biayanya sekitar Rp3,5 juta bertiga,” terangnya.
Terkait persyaratan, calon mempelai wajib melengkapi administrasi seperti formulir pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat pindah domisili bila diperlukan, serta melapor ke kelihan adat setempat. Konsultasi awal ke kantor PHDI juga dianjurkan agar prosesi berjalan sesuai ketentuan adat dan agama.
“Nanti setelah menikah kami berikan buku-buku untuk merawat pernikahan, ada juga pembinaan calon pengantin dari Kementerian Agama, kami juga memberikan surat pernikahan untuk menerbitkan akta pernikahan,” jelasnya. (Parwata/balipost)










