Pemusnahan barang bukti digelar di Kejari Denpasar, Rabu (11/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemusnahan barang bukti digelar di Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Dalam pemusnahan barang bukti dari 205 perkara inkrah itu terungkap terpidana kebanyakan berasal dari luar Bali.

Selain itu ada empat perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Menurut Kajari Denpasar, Trimo, S.H., M.H., empat WNA itu terdiri dari tiga warga Amerika Serikat dan satu warga Prancis. “Seluruh perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu dan kokain,” ucap Trimo.

Baca juga:  Sambut HUT RI, Seratusan Rambu Lalin Dibersihkan

Berdasarkan data pihak kejaksaan, dominasi perkara adalah narkotika, OHD (Orang dan Harta Benda) serta Kejahatan Terhadap Badan (KTB). Rinciannya 140 perkara narkotika, 31 Tindak Pidana OHD dan 34 Tindak Pidana KTB.

Sementara untuk asal terpidananya menunjukkan 35 persen merupakan pemegang KTP Provinsi Bali, dan 63 persen dari luar Provinsi Bali.

Khusus narkoba, sebagaimana data yang diterima, ada sabu seberat 7.641 gram, ekstasi 5.049 butir, ganja 6.737 gram,  ineks mencapai 163 butir, kokain 3 gram, dan obat-obatan 2.047 buah.

Baca juga:  Keselamatan Penumpang, Polantas Ramp Check di Terminal Mengwi

Selain itu, juga dimusnahkan 81 ponsel berbagai merek, alat elektronik, satu buah tab, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang digunakan sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan dan sebagainya.

Pada kesempatan itu juga dimusnahkan tujuh buah senjata tajam berupa berbagai jenis pisau. (Miasa/balipost)

BAGIKAN