
DENPASAR BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) memastikan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk layanan cuci darah bagi penderita gagal ginjal.
Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, menegaskan, tidak boleh ada penolakan layanan medis, terutama untuk kondisi darurat dan penyakit kronis atau katastropik, meskipun status kepesertaan PBI JK sedang dinonaktifkan.
“Sudah sangat jelas dalam edaran Menteri Sosial dan juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi untuk kondisi darurat medis dan penyakit kronis seperti cuci darah,” tegasnya saat diwawancara, Senin (9/2).
Sagung menjelaskan, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat edaran tertanggal 3 Juli 2025 terkait perubahan data peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Bali segera mengirimkan edaran kepada bupati dan wali kota se-Bali untuk percepatan pengusulan kembali atau reaktivasi kepesertaan PBI JK yang ditanggung APBN.
Ia menyebutkan, peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan masih dapat diusulkan kembali apabila hasil verifikasi dan validasi di lapangan menunjukkan yang bersangkutan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Terlebih bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir, jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
“Untuk kasus gagal ginjal dan cuci darah, itu sangat jelas masuk kategori penyakit kronis. Kepesertaan bisa langsung direaktivasi melalui pengusulan oleh desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota,” ujarnya.
Dwipayani menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak rumah sakit di Bali akibat kepesertaan PBI JK dinonaktifkan. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung kepada seluruh kepala Dinas Sosial kabupaten/kota se-Bali. “Sampai saat ini tidak ada laporan penolakan pasien cuci darah di Bali. Semua kabupaten/kota menyatakan aman,” katanya.
Berdasarkan data Dinsos P3A Bali, jumlah peserta PBI JK aktif di Bali saat ini mencapai 785.433 orang. Sementara itu, sebanyak 90.631 peserta dinonaktifkan akibat hasil pemadanan dengan DTSEN, terutama karena tidak masuk dalam kategori desil 1–5 yang menjadi sasaran PBI-JK APBN.
Namun demikian, peserta yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan jaminan kesehatan. Mereka dapat ditampung melalui skema PBI JK yang dibiayai APBD kabupaten/kota. Bahkan, beberapa daerah telah menyiapkan kuota PBI-APBD, seperti Kota Denpasar yang disebut sudah siap menanggung peserta yang terhapus dari PBI-APBN.
“Kalau tidak ditanggung APBN, bisa ditanggung APBD kabupaten/kota. Ada juga opsi lain, seperti menjadi peserta BPJS kategori pekerja penerima upah melalui kerja sama dengan perusahaan,” jelas Dwipayani.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing, terutama PBI JK. Jika kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota setempat untuk proses reaktivasi atau penentuan skema jaminan kesehatan yang sesuai.
“Tidak perlu khawatir. Negara hadir. Yang penting segera dicek dan dikomunikasikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota,” tandasnya. (Winata/balipost)










