Proses verifikasi berkas calon pekerja migran Indonesia di kantor Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Minat warga Tabanan bekerja ke luar negeri terus menunjukkan tren tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 985 orang telah mendapat penempatan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dari total 1.318 calon yang mendaftar.

Data Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan merinci, dari jumlah yang sudah berangkat tersebut, 632 orang merupakan laki-laki dan 353 perempuan. Memasuki Januari 2026, animo itu belum surut. Dari 75 calon pekerja migran yang mengurus proses, 71 orang diantaranya sudah memperoleh penempatan.

Pegawai Fungsional Pengantar Kerja Disnaker Tabanan, I Gede Ekananda Hartika mengatakan, tingginya minat ini membuat Tabanan konsisten berada di posisi dua hingga tiga besar penyumbang PMI di Bali.

Baca juga:  Mantan Kaur Keuangan Undisan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurutnya, alasan utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri adalah faktor penghasilan yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri. Selain itu, jaminan kerja dari perusahaan penempatan relatif jelas karena berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

“Upah yang diterima lebih besar dan berstandar. Itu yang paling banyak menjadi pertimbangan pencari kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga Tabanan yang mengurus dokumen untuk menjadi calon pekerja migran mayoritas memilih bekerja di kapal pesiar. Sisanya bekerja sektor hospitality, salah satunya bekerja SPA dan bekerja industri pariwisata. Penempatan hospitality adalah negara Turki, Eropa, Asia, Timur Tengah, dan negara-negara jazirah Arab.

Baca juga:  ​BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Mendadak, Ini Tanggapan Dinsos Gianyar

Disnaker juga belakangan ini masih terus melakukan verifikasi berkas para calon pekerja sebelum agen menginput data ke sistem daring Sisko P2MI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya surat keterangan sehat, dokumen kependudukan, kepesertaan BPJS, izin keluarga, serta syarat pendidikan.

“Kami di Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja hanya melakukan verifikasi data pencari kerja calon pekerja migran agar dapat dibantu oleh agennya untuk menginput data di sistem online Sisko P2MI,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Babi Mati, Hasil Sampel Tak Kunjung Turun

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ni Putu Ayu Lily Ambariasih mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri. Hal itu penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. “Silakan datang langsung ke dinas agar dipastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN