Situasi pasien yang tengah menunggu untuk pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Tabanan. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Ribuan warga Tabanan yang sebelumnya tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat mendadak tak lagi aktif per 1 Februari 2026. Kebijakan penyesuaian data ini membuat puluhan warga sempat kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan mencatat, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 6.786 orang. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, seizin Kepala Dinas I Gusti Ngurah Agung Suryana, menjelaskan kebijakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pemutakhiran data terpadu.

Baca juga:  Terima Suap Dari Ade Yasin, Oknum Pegawai BPK Dinonaktifkan

Peserta yang dinonaktifkan, kata dia, berada pada desil 6 hingga 10 atau masuk kategori dinilai mampu. Sementara pembiayaan PBI JK dari APBN difokuskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5. “Ini murni penyesuaian data kesejahteraan. Yang dianggap sudah meningkat taraf hidupnya tidak lagi ditanggung lewat skema PBI APBN,” ujarnya, Minggu (8/2).

Pasca kebijakan itu berjalan, hampir 50 warga mendatangi Dinsos karena merasa masih layak menerima bantuan namun tidak bisa menggunakan jaminan kesehatannya saat berobat. Terhadap kondisi tersebut, Dinsos langsung memberikan pendampingan administrasi.

Baca juga:  HUT Ke 41 YKI, IVA Gratis Bagi Ibu-ibu di Desa Sukawati

Mereka diminta melengkapi dokumen, termasuk surat keterangan tidak mampu dari desa. Jika hasil verifikasi menunjukkan masuk desil 1 sampai 5, kepesertaan masih memungkinkan diusulkan aktif kembali.

Bagi warga yang tidak dapat masuk kembali ke skema PBI JK dari APBN, Pemkab Tabanan membuka peluang pengusulan melalui pembiayaan yang bersumber dari APBD.

Namun prosesnya tetap melalui verifikasi ketat agar tepat sasaran. Sedangkan masyarakat yang dinilai sudah mampu diharapkan beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. “Kami terus lakukan pembahasan lanjutan, termasuk mencermati laporan masyarakat yang merasa keberatan dinonaktifkan,” tegas Antika.

Baca juga:  21 Ribu Lebih Peserta PBIJK di Karangasem Dinonaktifkan Pusat

Sementara itu, pihak RSUD Tabanan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Wakil Direktur Pelayanan dan Pengendalian Mutu, I Gusti Ngurah Bagus Juniada, menyebut pasien tetap ditangani seperti biasa. Jika ditemukan kepesertaan terputus, keluarga pasien umumnya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penyelesaiannya. “Pelayanan di rumah sakit tetap aman,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN