Salah satu lokasi bentangan sawa yang ada di Kabupaten Gianyar. Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi memberlakukan kebijakan progresif dengan membebaskan PBB-P2 hingga 0 rupiah mulai tahun anggaran 2026. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi memberlakukan kebijakan progresif dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 0 rupiah, mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menyasar sektor non-komersial seperti rumah tinggal, sawah, dan tegalan milik masyarakat.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Minggu (8/2) menyatakan program ini merupakan realisasi dari janji politik sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar tidak terbebani oleh pajak properti di lahan mereka sendiri.

Baca juga:  Hingga 7 Hari ke Depan, Penerbangan Diminta Waspadai Awan Cumulonimbus

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa kepastian program ini merupakan hasil pengawalan ketat sejak dirinya dilantik pada Oktober lalu.

“Saat pelantikan Sekda bulan Oktober, Pak Bupati memerintahkan langsung agar saya mengawal program PBBP2, khususnya untuk rumah tinggal di Gianyar menjadi Rp 0. Perintah tersebut kini sudah tuntas,” ujar Adi Widya Utama.

Baca juga:  Mandiri Serahkan Satu Unit Ambulans ke Unud

Kepastian insentif pajak 100% ini telah dikukuhkan melalui regulasi resmi yang diterbitkan pada akhir tahun lalu, yakni Perbup No. 47 Tahun 2025 dan Perbup No. 48 Tahun 2025. Dua aturan ini mengatur tentang pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen bagi klasifikasi objek pajak tertentu.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat selektif untuk melindungi aset warga, namun tetap menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bisnis.

Baca juga:  Anggaran Rp 71 T Untuk Makan Bergizi Gratis Dinilai Masuk Akal

“Jadi yang tetap kita kenakan pajak hanya tempat usaha saja. Untuk masyarakat yang memiliki rumah tinggal atau petani yang memiliki sawah dan tegalan, mereka kini mendapatkan insentif PBB nol rupiah,” tambah Sekda Adi Widya Utama.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga di Gianyar serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sering terjadi akibat tingginya beban pajak tahunan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN