
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi memberlakukan kebijakan progresif dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 0 rupiah, mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menyasar sektor non-komersial seperti rumah tinggal, sawah, dan tegalan milik masyarakat.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Minggu (8/2) menyatakan program ini merupakan realisasi dari janji politik sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar tidak terbebani oleh pajak properti di lahan mereka sendiri.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa kepastian program ini merupakan hasil pengawalan ketat sejak dirinya dilantik pada Oktober lalu.
“Saat pelantikan Sekda bulan Oktober, Pak Bupati memerintahkan langsung agar saya mengawal program PBBP2, khususnya untuk rumah tinggal di Gianyar menjadi Rp 0. Perintah tersebut kini sudah tuntas,” ujar Adi Widya Utama.
Kepastian insentif pajak 100% ini telah dikukuhkan melalui regulasi resmi yang diterbitkan pada akhir tahun lalu, yakni Perbup No. 47 Tahun 2025 dan Perbup No. 48 Tahun 2025. Dua aturan ini mengatur tentang pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen bagi klasifikasi objek pajak tertentu.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat selektif untuk melindungi aset warga, namun tetap menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bisnis.
“Jadi yang tetap kita kenakan pajak hanya tempat usaha saja. Untuk masyarakat yang memiliki rumah tinggal atau petani yang memiliki sawah dan tegalan, mereka kini mendapatkan insentif PBB nol rupiah,” tambah Sekda Adi Widya Utama.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga di Gianyar serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sering terjadi akibat tingginya beban pajak tahunan. (Wirnaya/balipost)










