
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Tugas utama satgas ini yakni mengendalikan harga pangan dan mengawasi keamanan serta mutu pangan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Iriani Dewi, Jumat (6/2), menjelaskan pembentukan Satgas Saber Pangan didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Untuk struktur organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk Polda Bali, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M. dan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting telah dilaksanakan dipimpin Bapak Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.,” ujarnya.
Dalam arahannya, AKBP Rina mengungkapkan, Kabareskrim menyampaikan swasembada pangan tidak hanya berbicara soal produksi. Namun, mencakup beberapa aspek penting, yakni harga yang terjangkau, distribusi yang adil, pangan yang aman dan bermutu, serta bebas dari praktik mafia pangan.
Tujuan pembentukan satgas ini adalah menjaga stabilitas harga pangan di seluruh wilayah Indonesia serta melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang aman untuk dikonsumsi. Sejumlah penekanan penting harus dilakukan satgas, yakni mengamankan rantai distribusi pangan melalui pemantauan yang melibatkan kementerian/lembaga dan instansi terkait. Menindak tegas pelaku penimbunan, kartel, dan spekulasi harga.
Ketiga, menindak peredaran pangan berbahaya dan tidak bermutu. Bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dan humanis. Tidak boleh ragu bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan masyarakat.
Menindaklanjuti perintah Kabareskrim Komjen Syahardiantono tersebut, tim Satgas Polda Bali bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kereneng, Denpasar, Kamis (5/2). Tim menyasar komoditas utama yang menjadi kebutuhan masyarakat, yakni beras, telur, cabai, bawang, dan daging.
Petugas menyambangi sejumlah toko dan berdialog langsung dengan para pedagang guna memantau harga sekaligus menelusuri jalur distribusi bahan pangan di lapangan.
“Hasil sidak tersebut ditemukan satu toko menjual cabai dengan harga tidak sesuai ketentuan. Terhadap pelaku usaha tersebut diberikan surat teguran sebagai langkah pembinaan. Tingginya harga cabai diduga dipengaruhi oleh rantai distribusi yang panjang sehingga berdampak pada harga jual di tingkat pasar,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)










