
MANGUPURA, BALIPOST.com – Eksekutor pembunuhan dengan cara penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (2/2) dituntut bersalah. Korban dalam kasus ini juga berstatus WNA asal Australia.
Sedangkan terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou oleh JPU Fisher Simanjutak dkk., kemudian dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara.
Di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa oleh JPU dari Kejari Badung dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primair Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Ketiga Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif JPU dari Kejari Badung. Oleh karenanya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Diuraikan JPU sebelum pada kesimpulan, JPU membacakan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Dalam berkas terpisah, satu terdakwa lainnya yakni Darcy Darcy Francesco Jensen dituntut setahun lebih ringan dari Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou. Oleh jaksa, Darcy yang didampingi kuasa hukumnya Jupiter G Lalwani alias Jeje dituntut pidana penjara selama 17 tahun. Darcy di persidangan memang tidak ikut dalam melakukan eksekusi. Namun dia sedari awal menyediakan fasilitas seperti vila dan mobil, namun dia telah membantah bahwa tidak tahu jika vila dan mobil akan dipakai beraksi membunuh seseorang. (Miasa/balipost)










