
SINGARAJA, BALIPOST.com- Kasus dugaan penyimpangan seksual yang nyaris dialami seorang pelajar SMP berusia 16 tahun di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Penyidik mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku, namun penangkapan belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil visum psikiatrikum korban.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, dikonfirmasi Jumat (30/1), mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti awal. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum sebagai dasar penetapan tersangka.
Meski belum dilakukan penahanan, polisi memastikan identitas dan alamat tempat tinggal terduga pelaku telah dikantongi. Pemantauan terhadap terduga pelaku juga terus dilakukan oleh tim opsnal guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.
“Tim opsnal terus memantau. Rumah terduga pelaku juga sudah kami tandai. Jika hasil visum sudah turun, secepatnya akan kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelajar SMP berusia 16 tahun berinisial Putu E, nyaris menjadi korban penyimpangan seksual oleh seorang pria tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, pada Selasa (13/1) malam.
Saat kejadian, korban baru saja pulang dari rumah sakit setelah menjenguk kakeknya. Di perempatan lampu merah wilayah Banyuning, korban didatangi seorang pria yang kemudian mengajaknya ke kamar kos dengan alasan meminta pertolongan.
Karena merasa iba, korban pun mengikuti ajakan terlapor. Setibanya di dalam kamar kos, terlapor langsung mengambil ponsel milik korban, dan menunjukan pesan singkat berisi ajakan untuk melakukan penyimpangan seksual (oral).
“Terlapor merupakan seorang tunawicara. Korban juga sempat diiming-imingi uang. Namun ajakan itu ditolak oleh korban,” kata Iptu Fajar. (Yudha/balipost)










