Lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang masuk dalam areal Perumda Bali, Pulukan, Jembrana, tampak kosong. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi jelang berakhirnya perpanjangan penetapan lokasi (Penlok) proyek pada Februari 2026 belum dapat dipastikan. Mengambangnya nasib Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi urat nadi konektivitas Bali bagian barat itu berdampak langsung pada ribuan bidang tanah milik warga yang selama ini diblokir akibat Penlok.

Blokir tersebut berpotensi segera dibuka seiring akan berakhirnya masa perpanjangan Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi pada Februari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pergerakan lanjutan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membuka blokir sertifikat tanah milik warga yang terdampak proyek tol tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait kelanjutan proyek tol tersebut. Ia menegaskan, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

“Tol ini proyek Kementerian PU. Kami belum mendapat informasi ter-update, karena terakhir yang kami terima masih dilakukan review terhadap dokumen yang ada, akibat adanya perubahan skema penanganan dari unsolicited (tidak diminta/inisiatif) menjadi solicited (diminta/diundang),” ujar Nusakti saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Baca juga:  Hadapi Arus Balik, Polisi Fokus Pemeriksaan KTP

Perubahan skema tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembangunan tol Gilimanuk–Mengwi berjalan lambat. Sementara di sisi lain, masyarakat yang lahannya terdampak Penlok terus berada dalam ketidakpastian.

Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan menuju berakhirnya Penlok, kejelasan sikap dan langkah pemerintah pusat menjadi penentu. Apakah proyek Tol Gilimanuk–Mengwi benar-benar dilanjutkan, atau justru membuka kembali hak penuh warga atas tanah yang selama ini terblokir.

Berdasarkan data yang ada, di wilayah Jembrana saja, dari Pengeragoan hingga Melaya, terdapat 4.305 bidang seluas kurang lebih 683 hektare yang dipatok untuk jalur jalan tol tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana mengatakan merujuk pada peraturan perundang-undangan apabila lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok pada Februari ini, tidak ada pergerakan dari Kementerian PUPR, BPN harus membuka blokir sertifikat yang sudah hampir 3 tahun ini diterapkan.

Baca juga:  Vaksinasi "Booster" Perdana di Bali Diikuti Ratusan Orang

Sejauh ini, Penlok untuk seksi 1 (Gilimanuk-Pekutatan) sudah dilakukan dengan tambahan satu tahun pada Februari 2025.

Selama lebih dari tiga tahun ini sejak Penlok, ribuan bidang tanah di Jembrana yang masuk Penlok itu secara sistem diblokir, kecuali layanan roya masih bisa dilayani Kantor Petanahan Jembrana.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ada batasan jangka waktu Penlok. Diuraikan pada pasal 46, penetapan lokasi (Penlok) dibatasi 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Setelah itu, bilamana tidak ada progres maka proses berulang lagi.

Seperti diketahui, peletakan batu pertama atau groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi dilakukan pada 10 September 2022. Rencananya, jalan tol ini akan dibangun melintasi 3 kabupaten, 13 kecamatan dan 58 desa.

Baca juga:  Baik untuk Upacara Manusa Yadnya, Berikut Ala Ayuning Dewasa 17 Desember 2025

Dengan pemberdayaan 4 desa di Bali sebagai Rest Area terpadu yang masing-masing memiliki konsep berbeda, yaitu Jembrana yang mengangkat kearifan lokal. Lalu Pekutatan yang menunjang area taman bermain internasional. Kemudian Soka dengan konsep pedesaan sebagai tempat beristirahat, serta Tabanan sebagai pusat logistik untuk distribusi dalam kota.

Adapun, perkiraan biaya investasi Tol Gilimanuk-Mengwi mencapai Rp24,6 triliun. Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi terbagi menjadi tiga seksi. Perinciannya, Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer (km), Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 km dan Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 km. Total panjang tol mencapai 96,84 km.

Terhentinya proyek ini karena badan usaha jalan tol (BUJT), yakni PT Jagat Kerti Bali mundur dengan alasan tidak bisa melakukan pemenuhan untuk pembiayaan atau financial close. Dalam proses pembangunan, PT Jagat Kerti Bali juga sudah membebaskan lahan 44,64 hektare senilai Rp 112,37 miliar. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN