Pengendara melintas di deretan mobil yang parkir di Central Parkir, Kuta, Badun

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menaikkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebesar 100 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan terbaru itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000, dan roda empat Rp 4.000. Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2.000.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.

Baca juga:  Dari Soal Kontroversi AWK dan Hare Krisna hingga Bali Masih 5 Besar Angka Kesembuhan Nasional

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, A.A. Rai Yuda Darma, membenarkan adanya penyesuaian tarif tersebut. “Betul ada kenaikan tarif yang berlaku untuk retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang di bawah Dishub. Sedangkan untuk mall masuk pajak parkir yang wewenangnya ada di Bappenda, kami di Dishub hanya retribusi saja,” ungkap Yuda Darma pada Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, potensi parkir di Kabupaten Badung tersebar di 98 lokasi yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MOU) dengan 17 lembaga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 lokasi merupakan Parkir Tepi Jalan Umum, sementara 48 lokasi lainnya adalah tempat khusus parkir.

Baca juga:  Hasil Sementara, Polisi Sebut Ada Kebakaran di Gubuk

“Untuk tempat khusus parkir di Pantai Kuta, pengelolaannya dilakukan oleh Desa Adat Kuta dengan sistem pembayaran cashless (non tunai) dan tunai,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pengelolaan parkir di Kabupaten Badung diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan melalui bidang terkait sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dari retribusi parkir. Sementara itu, pajak parkir, seperti yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mall, menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya Dishub, menjadi alasan diterapkannya pola kerja sama pengelolaan parkir. Kerja sama dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan perjanjian kerja sama (MOU) dengan sistem bagi hasil, yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah.

Baca juga:  Stok Beras Bali Menipis

“Pihak-pihak yang diajak bekerja sama adalah lembaga kemasyarakatan. Lembaga yang melakukan MOU antara lain LPM, Desa Adat, Banjar Adat, BUMDes, dan Pokdarwis,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, Yuda Darma berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih optimal, tertib, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN