
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan restoran yang berlokasi di kawasan wisata Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1).
Langkah ini diambil setelah tim gabungan yang terdiri dari Bidang Penegak Satpol PP, DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, serta unsur desa dan pecalang melakukan validasi lapangan pada pukul 10.00 WITA. Hasilnya, proyek tersebut ditemukan melanggar sejumlah regulasi krusial terkait perizinan dan tata ruang.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, mengungkapkan bahwa tim yang diterima oleh konsultan proyek, A.A. Gde Yudi Arnawa, menemukan sedikitnya sembilan poin krusial yang belum dipenuhi pihak pengembang, di antaranya bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Masalah lingkungan dan air, belum adanya rekomendasi teknis dari Bidang Sumber Daya Air DPUPR terkait saluran air primer, serta nihilnya izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) karena lokasi yang berbatasan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), bangunan di kawasan Ceking dilarang menghalangi pemandangan alam. Saat ini, progres izin baru sebatas validasi tata ruang.
Yudanegara memaparkan manajemen restoran sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 8 Januari 2026 untuk melengkapi izin, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut belum dipenuhi.
Mengingat banyaknya dokumen yang belum lengkap, termasuk belum adanya PBG-SLF dan Persetujuan Lingkungan, Pemkab Gianyar resmi menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut mulai hari ini.
“Kegiatan pembangunan proyek dihentikan atau ditutup sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas I Putu Yudanegara.
Untuk memastikan putusan ini dipatuhi, Tim Satpol PP Gianyar akan melakukan pengawasan ketat secara berkala di lokasi proyek. Pemerintah mengimbau seluruh investor di wilayah Gianyar agar senantiasa menaati aturan tata ruang dan perizinan sebelum memulai konstruksi guna menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kawasan wisata. (Wirnaya/balipost)










