
DENPASAR, BALIPOST.com – Parkir liar di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan. Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim gabungan melakukan penertiban, Rabu (28/1).
Penertiban melibatkan unsur lintas sektoral, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas XII Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar, Kodim 1611/Badung, Satpol PP Kota Denpasar, Kelurahan Sanur, Desa Adat Intaran, Organda Kota Denpasar, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, petugas bergerak menyusuri Jalan Danau Tamblingan ke arah selatan hingga di simpang Banjar Semawang. Petugas memberikan imbauan dan sosialisasi secara humanis kepada pemilik kendaraan yang masih parkir di bahu jalan maupun di atas trotoar.
Pemilik kendaraan disuruh memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan, yakni di utara simpang Segara Ayu, depan Hotel Hyatt, dan depan Hotel Andaz.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menata kawasan wisata agar lebih nyaman dan tertib. Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir demi mengurangi kemacetan serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)










