Dua ahli waris nelayan, yakni ahli waris almarhum I Nyoman Curut Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dukuh Asri Segara dan ahli waris almarhum I Wayan Mardika menerima santunan program jaminan kematian (JKM) BPJamsostek. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua ahli waris nelayan, yakni ahli waris almarhum I Nyoman Curut Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dukuh Asri Segara dan ahli waris almarhum I Wayan Mardika menerima santunan program jaminan kematian (JKM) BPJamsostek. Masing-masing menerima sebesar Rp42 juta.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, besaran santunan yang diterima sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019.

Ia menyebut penyerahan santunan ini adalah bukti nyata program BPJamsostek dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya. “Kami berharap lebih banyak pekerja di wilayah Bali Denpasar yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya.

Baca juga:  Maknai HUT ke-130, BRI Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Insan BRILiaN

Ia menerangkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Sebab, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

“Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya. Di sinilah manfaat terlindungi. Selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta atau pun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” ungkap Sudarwoto.

Baca juga:  Rabies Make People Restless

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pamangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.

Sudarwoto menjelaskan ada 5 program perlindungan yang bisa diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Baca juga:  Tribuana Port at Kusamba Temporarily Closed

Sudarwoto juga menambahkan para pekerja perlu menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta.

Sementara itu dua ahli waris menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan santunan yang diberikan. (kmb/balipost)

BAGIKAN