Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban mengungkapkan gratifikasi tersebut diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain.

“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan dikutip dari Kantor Berita Antara.

JPU memerinci dari ASN Kemenaker, gratifikasi yang diterima Noel meliputi Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024, serta motor Ducati warna biru dongker dari Irvian, yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Baca juga:  147 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima uang senilai total Rp435 juta, yang meliputi sebesar Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025 serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025, yang diduga diterima Noel.

Baca juga:  Dampak Gempa 7,4 SR di NTT, BNPB Catat Ratusan Rumah Rusak

“Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata JPU.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

JPU menuturkan perbuatan Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut eliputi Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca juga:  Hendak Disidang, Tahanan Rutan Gianyar Masuk IGD dan Meninggal

Kemudian, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (kmb/balipost)

BAGIKAN