
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria yang ngamuk, merusak rumah dan melukai warga, S. Ole asal NTT, Senin (5/1), hasil pemeriksaan psikiater ternyata mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Oleh karena itu tidak bisa disanksi pidana, tapi dilakukan penanganan sosial dan rehabilitasi. TKP-nya di Jalan Majapahit No.28 dan pinggir Tukad Mati belakang Pura Warulot, Kuta Badung.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputro, Jumat (16/1), menyampaikan bahwa sebagai korban Gusman Saputra dan Kadek Sriasa. Pelaku naik ke atap rumah korban lalu merusak empat outdoor AC, tandon dan mesin pompa air, serta genteng/atap rumah sebanyak 150 buah milik Gusman. Genteng tersebut sebagian genteng dilempar ke arah warga yang merayu pelaku untuk turun dari atap rumah tersebut. Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Selain itu pelaku menyerang Sriasa secara membabi buta, memukul menggunakan kayu usuk. Pukulan pelaku tersebut mengenai kepala bagian belakang Sriasa. Sriasa dipukul saat mencoba membantu mengamankan pelaku.
Kronologisnya, menurut Kompol Agus, awalnya Gusman ditelepon oleh pengontrak rumah karena ada suara ribut di atas plafon. Gusman datang ke TKP untuk mengeceknya dan ternyata pelaku berada atas rumahnya.
Setelah ditegur, pelaku langsung melempar Gusman pakai besi penyangga AC. Setelah itu pelaku keluar dari atap rumah kemudian merusak empat buah outdoor AC, tandon dan mesin pompa air. Melempar genteng ke Gusman dan warga. “Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke Tukad Mati dan dikejar oleh warga bersama anggota Polsek Kuta,” ujarnya.
Sriasa membantu mengamankan pelaku, namun dipukul pakai kayu usuk. Sriasa terlambat menghindar dan kepala belakangnya kena pukulan kayu tersebut. Akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Kami dari Polsek Kuta mengambil langkah sesuai hukum dan kemanusian dengan mengedepankan penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegas Kompol Agus.
Menurut mantan Kapolsek Denpasar Timur ini, berdasarkan KUHP Pasal 39 yang berbunyi setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Oleh karena itu nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara terkait hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
Sementara Psiaktri Unud, DR. dr. Lely Setyawati Kurniawan, SpK(J)., menyampaikan hasil pemeriksaan, selain luka akibat pengeroyokan dan keributan yang ditimbulkan saat itu pelaku, juga mengalami gangguan kejiwaan berat. Sejak awal pelaku alamai ODGJ tidak ada pengobatan yang dilakukan di desanya. “Kata keluarga yang bersangkutan (Ole) pernah mencoba bawa ke puskemas tapi obat tidak ada. Jadi tidak benar-benar tertangani,” ujarnya.
Sampai akhirnya pelaku penuh halusinasi, artinya tanpa ada sumber yang jelas, dia mendengar sesuatu di telinganya. Padahal tidak ada suara, tapi dia mendengar yang jelas sekali memerintahkan untuk berbuat sesuatu. Kondisi ini membuat pelaku ketakutan mendengarnya. Pelaku juga mengatakan ini suara setan tersebut terus mengejar.
“Kita tahu perjalanan penyakit ini kan sudah kronis, akhirnya tanpa kendali. Saat datang ke Bali (Oleh) benar-benar hilang akal, jalan tidak tahu kemana, tanpa handphone. Alamat yang dicarinya tidak jelas. Anak dan istrinya di sini bekerja,” ucap DR. Lely.
Dengan keadaan kalut itu dia merasa ketakutan, seperti ada mengejar padahal tidak apa-apa. Dia memanjat pelinggih, atap rumah warga dan karena terpicu kemarahan pelaku melempar genteng sehingga menimbulkan kerusakan sangat berat.
Di rumah sakit, pihaknya menangani awal sebagai gangguan jiwa diakibatkan otak cedera, geger otak, dan keretakan tulang kepala. Itu yang ditangani sebagai problem organik. Setelah kondisi stabil, oleh dokter bedah, akhir dibantu segala macam obat-obatan untuk membantu menghentikan pendarahan di otak. Akhirnya pelaku berhasil sadar penuh dan bawa ke ruangan lain.
“Kami simpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa berat, jenis paranoid berkelanjutan, lebih dari satu tahun. Kami berikan obat yang kasiatnya dua sampai empat minggu,” tutupnya.(Kertha Negara/balipost)









