
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut jalanan. Penertiban tersebut dilakukan disejumlah titik di Kota Denpasar, Kamis (15/1).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan. Aktivitas gepeng, pengamen, dan badut di area persimpangan dinilai berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengendara.
Penertiban menyasar beberapa titik traffic light (TL), di antaranya TL Gatot Subroto, TL Gunung Agung, TL Mahendradata, TL Gunung Soputan, dan TL Pesanggaran. “Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 18 orang yang kedapatan melakukan aktivitas di persimpangan jalan,” katanya.
Secara rinci, penertiban dilakukan terhadap 1 orang di TL Ubung, 1 orang di TL Sanur, 7 orang di TL Pesanggaran, 4 orang di TL Gunung Soputan, serta 5 orang di TL Mahendradata. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narendra menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dalam rangka menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang di persimpangan jalan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum dengan pendekatan yang tetap mengedepankan sisi humanis. (Widiastuti/balipost)










