Beberapa bangunan di Jalan Sulawesi, Denpasar ambrol tergerus aliran air Tukad Badung, Rabu (10/9/2025). Hujan berkepanjangan yang mengguyur wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya membuat air di Tukad Badung meluap. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menuntaskan kawasan kumuh seluas 22,6 hektare pada 2025 lalu. Namun 2026 ini masih ada sisa lahan kumuh di Kota Denpasar seluas 0,52 hektare. Kawasan kumuh yang tersisa tersebut merupakan dampak banjir yang terjadi pada 10 September 2025 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta)Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (15/1). Dia mengatakan pada 2025 lalu kawasan kumuh yang telah dituntaskan yakni TPA Suwung seluas 5 hektare dan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar 17,6 hektare. “Tahun ini masih tersisa setengah hektare,” katanya.

Baca juga:  Jembatan di Gatot Subroto Timur Jebol Lagi, Arus Lalin Dialihkan

Dia mengatakan lahan kumuh yang tersisa tersebut berada di Pemecutan Kaja Denpasar. Kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025.

Saat ini penangannya masih terkendala status kepemilikan lahan. Meski demikian, pemilik tanah menurutnya siap berkoordinasi. “Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are. Pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi,” kata Cipta Sudewa.

Demikian pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan. Dengan itu kawasan kumuh di Kota Denpasar bisa tuntas tahun ini.

Baca juga:  Pajak Parkir di Denpasar Lampaui Target

Sebelumnya, kata Cipta Sudewa, kawasan kumuh di Kota Denpasar tercatat seluas 53 hektar pada 2023. Penataan terus dilakukan yang pada 2025 diakuinya penurunan jumlah kawasan kumuh cukup signifikan. “Pada 2025 itu cukup signifikan. TPA Suwung seluas 5 hektare dan Karya Mamkur 17,6 hektare bisa ditangani,” ujarnya.

Terkait kawasan kumuh, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh.  (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Lestarikan Lagu Bali lewat Rock Alternative
BAGIKAN