Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Mila Indriani Notowibowo (MIN), buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (14/1), mengatakan MIN (51) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.

Baca juga:  WWF ke-10, Petani Bali Pamerkan Produk Kesehatan “Boreh” dan Arak Rempah

Keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli.

Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.

MIN sempat dibawa ke Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali.

“DPO MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata dia.

Baca juga:  Kemasan Narkoba Mirip Produk Makanan, Warga Diminta Lebih Waspada

Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.

MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.

Baca juga:  Tiga Zona Sumbang Tambahan Kasus dan Pasien Sembuh Terbanyak

Adapun pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN karena Kejati Bali hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan MIN yang berada di Bali.

“Kami tidak tahu pasti sudah sejak kapan di Bangli. Kami diberitahu tentang keberadaan pada hari penangkapan. Nilai kerugian negara dalam kasusnya Rp1,4 miliar,” tutup Chatarina. (kmb/balipost)

BAGIKAN