Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026 melalui kebijakan moratorium KUR.

Pada 2027, bunga KUR akan dinaikkan secara bertahap menjadi 3 persen, sebelum kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen pada 2028.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ketangguhan Bali Hadapi Bencana Ditarget Tercapai 2030

Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus bagi wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.

Sebelumnya, Menko telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

Baca juga:  China Didorong Investasi Transportasi di IKN

Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya ke Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Baca juga:  Ingin Investasi? Ini Tiga Hal Tentang Beta Saham Wajib Dipahami

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN