
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar. Jika dipersentasekan terhadap jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali, capaian tersebut berada di angka 34,8 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 32 persen.
“Ini menunjukkan tren yang positif. PWA adalah kebijakan baru, regulasi lokal yang baru berjalan sekitar satu tahun sejak diberlakukan,” ujar Gubernur Koster disela-sela ngopi bareng anak muda di Tan-Panama Coffee, Jalan Veteran Denpasar, Sabtu (3/1).
Ia menjelaskan, pungutan wisatawan asing dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya. Dana yang terkumpul masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.
“Dana ini digunakan untuk mendukung adat dan budaya Bali, serta menangani berbagai persoalan lingkungan dan sosial sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Selain evaluasi PWA, Gubernur Koster juga mengungkapkan tengah disiapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait peningkatan kualitas wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah kewajiban wisatawan asing menunjukkan bukti kemampuan finansial.
“Kita sedang merancang Perda agar wisatawan yang datang ke Bali benar-benar berkualitas. Pertama, menghormati adat dan budaya Bali. Kedua, mencintai Bali. Ketiga, memiliki kemampuan finansial yang cukup,” tegasnya.
Menurut Gubernur, pengecekan kemampuan finansial ini bertujuan untuk memastikan wisatawan dapat membiayai masa tinggalnya selama berada di Bali dan tidak menimbulkan persoalan sosial.
“Kalau uangnya cukup untuk satu minggu, ya tinggal satu minggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi tinggal tiga minggu dan akhirnya terlantar di Bali,” katanya.
Selain itu, wisatawan juga diharapkan tinggal lebih lama secara terencana, berbelanja lebih banyak untuk menggerakkan UMKM lokal, serta memiliki tiket kepulangan yang jelas. Untuk memastikan hal tersebut, salah satu opsi yang dikaji adalah pengecekan mutasi rekening atau buku tabungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Ini bukan untuk membatasi, tapi memastikan wisatawan punya uang yang cukup dan pasti kembali ke negaranya,” jelas Gubernur Koster.
Ia menambahkan, rancangan Perda tersebut saat ini sudah hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Bali untuk dibahas. “Perda akan segera diajukan. Saya kira pembahasannya tidak akan lama dan bisa diberlakukan tahun ini,” ujarnya.
Terkait wacana lain mengenai perubahan kebijakan keimigrasian atau kerja sama lintas negara, Gubernur Koster menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Bali juga terus memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi, instansi terkait, serta pelaku usaha pariwisata, termasuk sektor transportasi dan pelabuhan, guna mengoptimalkan tata kelola pariwisata Bali secara berkelanjutan.
“Secara umum kebijakan ini sudah berjalan baik. Dukungan lintas sektor cukup membantu, termasuk peningkatan kontribusi pariwisata terhadap ekonomi daerah yang kini menunjukkan tren positif,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










