
DENPASAR, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif. Secara nasional, sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), meskipun di Bali sendiri jumlah perkara RJ hanya mencakup sebagian kecil dari total tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis akhir tahun menyampaikan selain penyelesaian perkara RJ, Bidang Tindak Pidana Umum juga memperkuat infrastruktur pendukung dengan membentuk 5.103 rumah RJ serta 112 balai rehabilitasi di berbagai daerah.
Selain itu, tahun 2025 juga menerima 175.624 SPDP, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.
Lebih seru terjadi di bidang tindak pidana khusus. Data penanganan perkara perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU yakni penyelidikan 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540 dan eksekusi 2.247.
Sedangkan perkara dengan kerugian negara terbesar, yang ditangani kejaksaan adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2023 dengan kerugian Rp578.105.411.622,47.
Lalu ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 hingga 2023 Rp285.017.731.964.389. Lalu ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan Entitas Anak Usaha kerugian Rp1.354.870.054.158,70.
Kemudian dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi, RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 Rp1.980.000.000.000. Dan untuk penyelamatan keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi yakni Rp24.716.743.351, USD 11.293.503,67, SGD 26.409.331, EUR 57.200, GBP 785, MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325, JPY 43.200.00. Dan total PNBP Bidang Tindak Pidana Khusus Rp19.122.474.812.274. (Made Miasa/balipost)










