Kalapas saat memberikan remisi Natal, Kamis (25/12). (BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari Raya Natal 2025 ditunggu banyak pihak. Termasuk mereka yang sedang menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Selain dapat merayakan hari besar keagamaan, mereka juga ada yang mendapat remisi.

Dan pemberian remisi khusus Natal merupakan apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah langsung menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno; Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta, Kakanwil Bali, dan Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono.

Baca juga:  Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Ira Puspadewi Resmi Dibebaskan

Dijelaskan, ada sebanyak 133 orang menerima remisi, yang terdiri dari 119 WNI dan 14 WNA. Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana langsung bebas.

Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan remisi diberikan tanpa biaya bagi yang memenuhi syarat.

“Jadikan pengurangan masa pidana ini anugerah untuk terus berbenah. Fokuslah menatap masa depan sebagai pribadi yang lebih bermartabat,” ucap Hudi Ismono. Penyerahan remisi dan apresiasi karya ini menjadi pengingat bahwa jeruji besi hanyalah tempat menempa diri, namun semangat untuk menjadi baru akan selalu menemukan jalan menuju cahaya kemerdekaan yang hakiki. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Positif Covid -19 di Buleleng Bertambah
BAGIKAN