
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali mencatat sejak Januari-November 2025 nilai ekspor produk karantina menembus Rp4,07 triliun.
“Berdasarkan data sertifikasi itu total nilai ekspornya itu di tahun 2025 ini, Januari-November adalah Rp4,07 triliun, nilai ekspor itu,” kata Kepala BBKHIT Bali Balai Karantina Indonesia Heri Yuwono di Denpasar, Rabu (24/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Heri menyebut capaian nilai ekspor ini berkat keberterimaan produk hewan, ikan, dan tumbuhan Indonesia di pasar global, setelah adanya pendampingan dan bimbingan teknis pada calon eksportir, dan sertifikasi karantina sebagai persyaratan ekspor dan impor.
Pihaknya sendiri sepanjang 2025 telah melakukan 95.819 sertifikasi, terdiri dari 26.764 sertifikat karantina hewan, 53.471 sertifikat karantina ikan, dan 15.580 sertifikat karantina tumbuhan.
Dari pergerakan, domestik masuk masih mendominasi, disusul domestik keluar, ekspor, dan impor, setidaknya menurut Heri, Bali tak banyak melakukan impor dan memastikan untuk bisa swasembada pangan.
Jika dilihat dari komoditas ekspor, dari sektor hewan, Bali banyak mengekspor telur tetas terutama ke Timur Tengah, ada pula kulit ular, kulit sapi, dan awetan kupu-kupu yang juga dibawa ke Timor Leste dan Prancis.
“Kemudian di sektor ikan, kita dari sisi jumlah memang paling banyak ekspor benih bandeng karena semuanya suka banyak diekspor ke Filipina untuk pemenuhan konsumsi maupun umpan, disusul kerapu, tuna, kerang hias, cumi-cumi, ke Taiwan, China, Singapura, Malaysia,” ujar Heri.
Untuk komoditas ekspor tumbuhan, BBKHIT Bali melihat tumbuhan paling sedikit ekspornya, namun jenisnya beragam mulai dari bunga potong, manggis, vanili, daun pakis, kopi, kakao, buah naga, dan buah durian.
Selain mencatat nilai ekspor, selama setahun Heri mengatakan mereka turut mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pelayanan kegiatan karantina, sertifikasi dan pemeriksaan laboratorium dengan total Rp6,2 miliar atau melampaui target Barantin Rp3 miliar.
Sepanjang tahun BBKHIT Bali turut melakukan penindakan terhadap lalu lintas komoditas ekspor impor dengan jumlah 82 kali penahanan, 119 kali penolakan, dan 21 kali pemusnahan.
Kegiatan-kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit yang dapat memberi kerugian ekonomi, terganggunya produksi dalam negeri yang menghentikan ekspor Bali hingga berkurangnya lapangan pekerjaan. (kmb/balipost)

