Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri) kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka, dan sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mantan Menag Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Budi mengatakan penahanan terhadap jaksa Taruna dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung mulai 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

Lebih lanjut dia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa jaksa Taruna secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Baca juga:  KPK Periksa Hasto Kristiyanto Selama Empat Jam

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga:  Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Pidana

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. (kmb/balipost)

BAGIKAN