Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku buang sampah sembarangan di selokan Kantor KPU Badung, di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin (22/12). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus 3 orang oknum pegawai KPU Kabupaten Badung yang membuang sampah sembarangan ke selokan di Kantor KPU Badung masih berlanjut. Ketiga oknum pegawai KPU Badung, yang terdiri dari 1 orang anggota komisioner dan 2 orang satpam ini diperiksa oleh Satpol PP Kota Denpasar yang diawasi langsung oleh Satpol PP Bali di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin (22/12). Pemeriksaan juga diawasi langsung oleh Korwas PPNS Ditrekrimsus Polda Bali.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta per orang. Di samping juga Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011, dan Perda Bali 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku buang sampah sebanyak 15 kantong sampah ini sebagai tindak lanjut dari sekian proses yang sudah dilalui oleh pelaku. Sebab, dari desa adat setempat telah memberikan sanksi kepada ketiga pelaku berupa denda masing-masing Rp1 juta dan membersihkan selokan sepanjang jalur di lingkungan Kantor KPU Badung.

Baca juga:  Kapolda dan Wakapolda Bali Dimutasi ke Luar Struktur, Ini Penggantinya

Selanjutnya, dari KPU Bali juga sudah memberikan sanksi kepada KPU Badung berupa anulir 4 penghargaan KPU Badung. Pencabutan sertifikat penghargaan ini juga sudah disampaikan ke KPU Pusat oleh KPU Bali.

“Ini adalah tindak lanjut yang ketiga kali. Artinya dari Satpol PP Denpasar. Kenapa Satpol PP Denpasar memproses? Karena objek lokasinya ada di Kebo Iwa, masih wilayahnya Denpasar,” ujar Dewa Rai Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin (22/12).

Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada tiga orang pelaku buang sampah sembarangan ini berpedoman pada Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 terkait dengan Ketertiban Umum. Hukuman sanksi di dalam Perda tersebut 6 bulan penjara, dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.

Baca juga:  Akibat Air Meluber Jalan di Dusun Serai Putus

Dewa Dharmadi menegaskan langkah yang dilakukan ini untuk menegakkan aturan yang ada. Apalagi, pelaku pelanggaran aturan dilakukan oleh oknum aparat pemerintah. Jangan sampai perilaku ini menimbulkan ekses negatif terhadap perilaku masyarakat lainnya.

Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara ini mendapat atensi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Ini menjadi bukti bahwa kami konsisten kepada masyarakat apalagi oknum aparat pemerintah, boleh dikatakan itu membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, bahkan dapat menimbulkan ekses negatif juga berhadap perilaku-perilaku masyarakat lainnya. Seharusnya kan aparat juga pemerintah harus menjadi contoh, bukan sebaliknya, menjadi contoh yang tidak baik dan tidak benar bagi masyarakat,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Dewa Dharmadi bahwa masalah sampah saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Bali. Bahkan, pemerintah sedang gencarnya melakukan sosialisasi pengelolaan sampah di Bali. Sehingga, ketika oknum aparat pemerintah yang melanggar maka harus ditindak tegas.

Baca juga:  Kegiatan Sepak Bola Daerah Tunggu Pusat

Terkait sanksi yang akan diberikan, Dharmadi mengatakan akan diproses di pengadilan. Sehingga, pengadilan yang akan memutuskan hukumannya.  “Tipiring berat ini. Prosesnya agak panjang memang, dan koordinasinya dengan kejaksaan. Jadi penuntut umum itu kan kejaksaan, bukan kami Satpol PP. Tapi, apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Dharmadi menegaskan pengawalan dan pendampingan yang dilakukan Satpol PP Bali ini dalam rangka penguatan-penguatan yang menjadi catatan kepada semua masyarakat, agar tidak sembarangan membuang sampah yang menimbulkan hal yang buruk, seperti Banjir. Ia berpesan, masalah lingkungan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat.

“Jangan nyalahkan pemerintah saja, Ya sekalipun pemerintah punya tanggung jawab. Tapi masyarakat juga punya peran aktif juga agar supaya menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap bahaya lingkungannya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN