
GIANYAR, BALIPOST.com – Pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Gianyar kembali menuai persoalan. Proyek pelebaran jalan di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dilaporkan telah menyebabkan kerusakan pada properti milik warga setempat.
Kejadian ini berlokasi di Banjar Bantas, Desa Manukaya. Berdasarkan laporan warga, proyek pelebaran jalan tersebut menyebabkan tembok pembatas dan bangunan angkul-angkul (gerbang tradisional Bali) milik salah satu warga atas nama Made Lano, roboh.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar, Dewa Gede Agung Pastika, Senin (22/12) mengaku telah turun tangan melakukan mediasi. Pastika mengungkapkan ini merupakan kejadian kedua kalinya di lokasi yang berbeda.
Ia menilai ada dua faktor utama penyebab insiden tersebut yakni faktor teknis kurangnya kehati-hatian dari pihak rekanan kontraktor saat pengerjaan proyek. Kemudian kondisi kontur tanah di daerah Manukaya yang tergolong pegunungan bersifat labil, ditambah dengan cuaca ekstrem berupa musim hujan yang memicu kerawanan longsor.
Guna mencari jalan keluar, ia telah memfasilitasi pertemuan mediasi yang dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, Kepala Desa Manukaya, Perwakilan Polsek Tampaksiring dan Kontraktor pelaksana.
“Dalam mediasi tersebut, warga menuntut ganti rugi kepada pihak kontraktor karena pengerjaan yang kurang hati-hati, ini menjadi tanggung jawab mutlak rekanan kontraktor pelaksana,” ujar Dewa Gede Agung Pastika.
Hasil dari mediasi tersebut menyepakati bahwa pihak kontraktor akan menanggung seluruh biaya perbaikan tembok dan angkul-angkul agar kembali seperti semula. Seminggu setelah mediasi dilakukan, proses pengerjaan perbaikan dilaporkan sudah mulai berjalan.
Namun, untuk upacara mlaspas (upacara penyucian bangunan setelah selesai dibangun), Pastika menyebutkan bahwa biaya tersebut akan ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga pemilik rumah. (Wirnaya/balipost)










