Tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk dibaw ke Lapas Kerobokan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyeret dua pejabat Pemkab Buleleng dalam kasus pemerasan pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Kejati Bali, sesuai janjinya bakalan membidik perkara pokok pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat perpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejati Bali pimpinan Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (17/12).

Dua tersangka itu adalah Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Kadek Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster Imbau Kepala Daerah Tidak Lagi Tutup Akses Jalan

Kajati Chatarina didampingi Aspidsus Satria Abdi, S.H., M.H., mengatakan, akibat perbuatan KB (Kadek Budiasa) selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar dan tersangka IK ADP (Agus Diana) selaku relationship manager salah satu bank BUMN mendapat imbalan sebesar Rp 400.000 perunit rumah yang diakad kreditkan.

Kajati menyebut, perbuatan tersangka KB dan Tersangka IK ADP telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP. Diuraikan, peristiwa ini adalah untuk rumah subsidi di Buleleng pada tahun 2021 sampai dengan 2024. Modus operandi perbuatan tersangka KB dan IK ADP dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2021 sampai dengan 2024.

Baca juga:  Perkara Nenek Reja Menunggu Putusan Hakim

Kala itu, terdapat 399 Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran.

Dalam pengajuan permohonan KPRS kepada empat bank penyalur, PT. Pacung Permai Lestari telah merekayasa 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos BI Checking, merekayasa persyaratan permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan dan pemilik KTP tersebut diajari untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak perbankan.

Baca juga:  Sesuaikan Bulan Ramadhan MBG di Gianyar Sajikan Menu Kering

Setelah dilakukan penandatanganan akad kredit para pemilik KTP tersebut diberikan imbalan uang dari tersangka Budiasa sebesar Rp2.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.
“Kita tahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan, ” sambung Aspidsus Satria Abdi. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN