
BANGLI, BALIPOST.com – Mayoritas pekerja di Kabupaten Bangli belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, mengungkapkan, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional tahun 2024, dari total 100.570 pekerja di Bangli, baru 36,80 persen atau 37.007 pekerja yang terlindungi jaminan sosial. “Artinya, masih ada 63.563 pekerja atau 63,20 persen yang belum memiliki perlindungan,” ungkap Diar, Jumat (12/12).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bangli kini memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan, dengan iuran yang didukung melalui APBD serta sumber pendanaan lain yang sah.
Diar mengatakan, manfaat program ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat risiko sosial yang tidak terduga.
Pemkab Bangli menargetkan, akan terus memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan hingga minimal 80 persen dalam beberapa tahun ke depan, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani mengatakan pekerja rentan merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi serta umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bangli dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” jelas Ni Luh Ketut Wardani.
Ia merinci, jenis pekerja rentan yang menerima perlindungan tahun ini meliputi juru parkir, nahkoda/nelayan Danau Batur, ojek pangkalan, supir, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan dan pendidik non-ASN yang belum terakomodasi BPJS.
Saat ini, Pemkab Bangli baru dapat meng-cover dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 1.473 pekerja rentan melalui APBD. Namun, ia juga melaporkan bahwa perlindungan pekerja rentan di tingkat desa sudah mencapai 6.800 orang (100 orang per desa) yang didanai melalui APBD Desa. (Dayu Swasrina)










