
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Hayam Wuruk, sebelah barat Warung Madura, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (3/12). Korbannya, Ahmad Yanto (46) dan kehilangan sepeda motor DK 2870 FL. Pelakunya berinisial AR (27) dan NAW (20) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Saat beraksi mereka menggunakan sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa, Rabu (10/12) mengatakan, para pelaku ditangkap pada Selasa (9/12) di wilayah Abiansemal dan penginapan, Jalan Werkudara, Denpasar.
“Untuk TKP-nya masih kami kembangkan. Motor hasil curian tersebut dijual secara online dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari,” tegasnya.
Terkait kronologisnya, Kompol Tomiyasa menjelaskan, pada Selasa pukul 17.00 WITA, korban parkir motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang. Keesokan harinya pukul 03.00 WITA, motor tersebut hilang. Korban sempat mencari, namun tidak membuahkan hasil dan langsung melapor ke Polsek Dentim.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku masing-masing di wilayah Abiansemal dan penginapan di Jalan Werkudara, Denpasar. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Dentim.
Saat diinterogasi para pelaku mengaku ke TKP naik ojek online. Selanjutnya AR mengambil motor korban mengggunakan kunci T dan NAW mengawasi situasi TKP. Setelah mendapat kendaraan tersebut langsung dipakai ke Nusa Dua untuk mencuri dua sepeda motor. Motor curian itu dibawa ke Jalan Werkudara, Denpasar. Selanjutnya satu motor dijual lewat online Rp4,3 juta. (Kertanegara/balipost)










